Sragen – Sejumlah 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah dan Pengurus UPZ Kankemenag Kab. Sragen pada hari Kamis (25/02/16) mengikuti kegiatan Rakor Zakat Tata Kelola Zakat Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sragen yang dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Sragen , Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag. Kegiatan Rakor Tata Kelola Zakat disampaikan oleh Penyelenggara Syariah, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Menurut UU no 23 Tahun 2011 pasal 37, setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Dan menurut pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku Amil Zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Dalam pengelolaan Zakat, BAZNAS dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat(UPZ). LAZ membantu melakukan pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan UPZ membantu melakukan pengumpulan zakat. Selain itu, dalam Rakor tersebut, dibahas pula mengenai pendataan mustahik dan usulan program, dana dan waktu pentasharufan, pendampingan mustahik, pakta integritas, SOP, dan juknis. (yrt)