Sragen – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai produk halal bagi pengusaha makanan di Kabupaten Sragen, Kankemenag Kab. Sragen melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Produk Halal yang diselenggarakan pada hari Kamis (15/09/16) di Aula Kankemenag Kab. Sragen. Kegiatan Pembinaan tersebut diikuti oleh usaha catering, rumah makan, hingga pedagang bakso dan mie ayam di kabupaten Sragen.Hal tersebut merupakan upaya mewujudkan Gemar Halal (Gerakan Masyarakat Sadar Halal)
Penyampaian materi kebijakan pemerintah tentang pembinaan produk dan penyembelihan halal disampaikan langsung oleh Penyelenggara Syariah, Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I. Dalam penyampaiannya, ditegaskan bahwa sesuai PP no. 69 tahun 1999 bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label. Hikmah makan makanan yang halal dapat menambah cahaya iman dan terkabulnya doa.
Dalam memilih produk halal upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan melihat logo halal MUI pada kemasan produk, melihat sertifikat halal yang dikeluarkan MUI, dan melihat daftar produk bersertifikat halal pada jurnal halal atau di website www.halalmui.org.
Penyembelihan juga merupakan salah satu faktor penentu kehalalan daging binatang sembelihan, hewan yang disembelih sesuai aturan syar’i menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan. Upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dalam mewujudkan peredaran daging sembelihan yang halal antara lain dengan sosialisasi pada RPH dan RPU bekerjasama Dinas Peternakan. Selain itu Inspeksi Halal di Pasar juga dilakukan untuk mendata sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang di pasar.
Pada kesempatan yang sama, KH. Minanul Azis, Ketua MUI Kab. Sragen juga menyampaikan mengenai usaha yang halal dan berkah. “Usaha yang asalnya halal ujungnya akan barokah. Berdagang harus dilakukan dengan cara yang baik dan barang yang dijual juga halal, selain itu tidak boleh menipu apalagi saling memfitnah. Iman ke mana-mana harus dibawa”, tegasnya. (yrtd)