Sragen – Sejumlah 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Nadzir di wilayah Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Orientasi Pembinaan Nadzir Wakaf yang diselenggarakan oleh Kankemenag Sragen di Hotel Surya Sukowati Sragen pada Senin, 14 Desember 2015. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kankemenag Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag, yang sekaligus menyampaikan materi tentang Kebijakan Kemenag pada Pembinaan Nadzir Wakaf.
Nadzir Wakaf, sebagaimana UU no 41 tahun 2004 adalah pengelola wakaf. Keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum. Dalam pembinaan nadzir wakaf, peran Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan internal pejabat teknis perwakafan untuk mempersiapkan tenaga teknsi yang membidangi perwakafan melalui diklat-diklat dan orientasi. Selain itu pembinaan eksternal juga dilakukan yang bersifat masive kepada masyarakat, lembaga-lembaga profesional dan lapisan masyarakat yang ikut berpartsipasi menggarakan dan meningkatkan pengelolaan wakaf.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai Nadzir Wakaf yang disampaikan oleh KH. Minanul Azis. Tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan. Sedangkan hak nadzir wakaf adalah mendapatkan imbalan bersih pengelolaan sebesar 10%. Masa bhakti dari nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali (yrt)