Sragen – Bertempat di Aula Kankemenag Sragen, Kamis (9/4/15), diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Haji Tahun 1436 H/2015 M Kab. Sragen yang diikuti oleh peserta calon jamaah haji sejumlah 643 orang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah haji dan menggunakan anggaran dari DIPA Kankemenag Sragen TA 2015. Kebijakan pemerintah tentang ibadah haji merupakan tugas nasional yang melibatkan 7 Kementerian dan 6 unsur pengawasan.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar calon jamaah haji bisa lebih memahami tentang penyelenggaraan ibadah haji. Juga agar calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji bisa berjalan tertib dan lancar sehingga bisa menjadi haji yang mabrur.
Selain itu diinformasikan juga mengenai pembuatan/proses persyaratan paspor oleh Kantor Imigrasi Surakarta, seperti misalnya Kartu Keluarga, Surat Nikah, KTP, dan Akte Kelahiran/Ijazah. Ditegaskan kepada calon jamaah haji agar jangan sekali-sekali memberikan keterangan/surat palsu agar tidak terjadi masalah. (YRT)