Sragen (Humas) – Dalam rangka mendorong terwujudnya instansi yang berintegritas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menggelar Apel Deklarasi Tolak Gratifikasi. Apel tersebut diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Sragen, kepala KUA, kepala madrasah, Ketua APRI, Ketua IPARI, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Swasta, serta perwakilan Penyuluh Agama Islam dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sragen.
Seluruh peserta apel tampak kompak mengenakan kaos berwarna hitam bertuliskan “Tolak Gratifikasi” pada apel yang digelar Jumat (6/2).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kankemenag Sragen.
“Hari ini seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kankemenag Sragen melaksanakan Deklarasi Tolak Gratifikasi. Hal ini kita lakukan dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas yang telah kita canangkan bersama beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui komitmen bersama tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin prima, optimal, serta terbebas dari kepentingan pribadi maupun golongan.
“Semoga dengan komitmen yang kita bangun hari ini, seluruh ASN semakin berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Pada apel tersebut, para peserta juga menandatangani banner Deklarasi Tolak Gratifikasi sebagai upaya simbolis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen.


Melalui agenda ini, diharapkan semangat ASN dalam melaksanakan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dapat terus terjaga, sehingga tercipta budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. (enn)







