Sragen-07 Oktober 2021 bertempat di meeting room RM Geprek Sragen Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Sragen mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP KUA Tingkat Kabupaten Tahun 2021.Kegiatan diikuti 20 Peserta Pengelola BOP dari KUA se-Kab. Sragen dan 1 orang dari Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Sragen dengan tiga orang Narasumber.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Sragen Drs. Erfandi selaku Ketua Pelaksana menyampaikan tentang keselarasan antara hasil kerja dengan regulasi dan memberikan wawasan kepada para pengelola tentang perubahan regulasi dan tatacara pengelolaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen H.Ihsan Muhadi,S.Ag, M.Si dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh Peserta Pengelola BOP KUA Kecamatan se-Kabupaten Sragen untuk menyelaraskan di bidang pengelolaan karena akan menjadi pertanggungjawaban negara dan pelaporan yang kita sajikan betul- betul sesuai dengan peraturan yang harus kita ikuti, maka pengelolaan itu harus tertib, efektif, efisian dan patuh pada aturan. Dan menekankan kepada Pengelola BOP jangan menunda-nunda dalam pelaporan LPJ. Diharapakan ke depan apabila ada pemeriksanaan auditor baik eksternal Kemenag BPK atau BPKP atau internal dari Irjen maka kita berharap setiap apa yang kita terima bisa kita sajikan kemudian bisa kita gunakan dan kita laporkan sesuai dengan peruntukannnya dengan sebaik-baiknya. Selain itu juga menyampaikan KUA harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat karena saat ini era transparan semua bisa diakses siapapun, maka kita berharap ketika memberikan pelayanan harus yang terbaik kepada masyarakat.
Dikesempatan yang sama, Perencana Kankemenag Kab. Sragen Irawan Suhairi, SE, M.Si menyampaikan dalam pelaporan LPJ bagi KUA disesuaikan dengan Juknis BOP dan Bendahara Keuangan Sri Surani Kankemenag Kab Sragen yang sebagai narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan tentang Evaluasi Pelaporan Pengelolaan BOP KUA dan Prinsip pengelolan BOP KUA harus transparan, akuntanbel, efektif dan efisien, keseragaman format pelaporan, dan penggunaan akun belanja yang tepat. Pelaporan juga harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Pengelolaan. Bendahara Pengeluaran Seksi Bimas Islam Farida Nur Aini, S.H.I juga menyampaikan terkait ruang lingkup BOP KUA yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan supaya diterapkan dalam pelaporan,agar hasilnya baik sesuai dengan yang diharapakan.(Arif)