Menghadap Qiblat merupakan salah satu syarat sah shalat yang apabila tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya kecuali dalam keadaan tertentu yang dibolehkan oleh syara’. Kiblat bagi ummat Islam adalah Ka’bah, yaitu bangunan kubus yang didirikan oleh Nabi Ibrahim.
Siang ini, Jum’at tanggal 10 Februari 2017 usai sholat Jum’at Drs. Irfandi, Kepala KUA Kec. Sragen didampingi Arif Warsito, S.Sy. Penyelenggara Syariah yang merupakan Tim ahli ukur arah Kiblat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen tiba di Masjid At Taqwa Dukuh Tegaldowo Desa Tegaldowo Kecamatan Gemolong.
Dalam kesempatan tersebut Adi Wijaya ketua takmir masjid At Taqwa menyampaikan terimakasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen yang segera menindaklanjuti permohonan pengukuran arah kiblat yang diajukannya.
Dalam waktu sekitar 20an menit, tim telah menyelesaikan tugasnya. Berdasarkan hasil pengukuran diketahui bahwa arah kiblat Masjid Al Ikhlas mengalami serong 160 kurang ke utara. Selanjutnya tim pengukur arah kiblat menuju masjid At Taqwa yang letaknya tidak jauh dari masjid Al Ikhlas. Berdasarkan pengukuran diketahui bahwa masjid Al Taqwa mengalami pergeseran 180 kurang ke utara dari arah kiblat yang lama.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Irfandi juga menyampaikan kepada takmir masjid dan jamaah yang hadir, bahwa pengajuan pengukuran arah kiblat bisa langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen dengan membawa surat permohonan dari pengurus masjid. Pelayanan pengukuran arah kiblat dilayani dengan sepenuh hati dan tanpa biaya alias gratis. (mini)