Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
Pengumuman RUP dilakukan melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Salah satu tujuan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan seorang petugas Admin Sirup.
Sehubungan dengan pentingnya mengupload RUP kedalam aplikasi SiRUP tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen pada Hari Jumat (10/02/2017) melakukan rapat koordinasi / bimbingan teknis bagi petugas admin SiRUP pada masing masing satker/seksi di Kankemenag Sragen. Acara tersebut dilaksanakan di aula setempat dan diikuti 8 petugas admin SiRUP dan Bendahara Kankemenag Sragen. Dalam sambutan pembukaanya Kasubbag TU Kankemenag Sragen menghimbau agar para peserta bersungguh sungguh dalam melaksanakan kegiatan ini.
Selanjutnya acara rapat koordinasi/bimbingan teknis ini dipandu oleh pejabat pengadaan Kankemenag Sragen, Fajar Yogatama, S.Kom. Kepada peserta diminta untuk langsung praktek mengupload RUP pada masing masing satkernya, sehingga dapat segera terupload semua RUP di Kankemenag Sragen.. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan agar masing masing satker dapat mengupload sendiri RUP nya, sehingga tiap tiap satker terlibat dan mengetahui kegiatan-kegiatan yang harus diupload pada SiRUP, baik yang secara swakelola, menggunakan penyedia maupun non pengadaan.