Sragen – Dalam memberikan pemahaman kepada Pengelola Simak BMH di Jajaran Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Bidang PHU menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Simak BMH dan Sensus BMH tahun 2016 di Aula Lantai II Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng pada Rabu, 7 September 2016. Acara tersebut merupakan kali ketiga mengenai Simak BMH yang diikuti oleh 35 Kankemenag Kabupaten/Kota.
Aset PHU terdiri Anggaran APBN dan Anggaran Non APBN. BMH merupakan Barang Milik Haji yang bersumber dari Dana Haji sehingga pemeliharaannya tidak bisa diambilkan dari dana APBN. Dana Haji adalah dana setoran BPIH dan nilai manfaatnya dikuasai negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam rangka pengamanan BMH, Aplikasi SIMAK BMH digunakan dalam pencatatan aset-aset BPIH sesuai UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Adapun tujuan dari pengelolaan BMH adalah memenuhi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Pencatatan BMH pada aplikasi bersumber dari sensus baik dokumen maupun fisik BMH. Sesuai PMA no 36 tahun 2016, dalam hal penghapusan BMH harus dipenuhi kritiria, yaitu Barang Rusak Berat dan Barang tidak diketahui keberadaanya.
Khusus pada tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, hanya menggunakan aplikasi sensus BMH. (yrtd)