Sragen – Dalam rangka memberikan informasi terkait adanya regulasi baru dalam pengelolaan zakat, Kankemenag Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Zakat bagi jajarannya pada hari Jumat (24/06/16) di Aula Kankemenag Sragen.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh pegawai yang ada di jajaran Kankamenag Sragen, meliputi seluruh pegawai Kankemenag Sragen baik yang ada di Kantor Kabupaten, KUA, dan Madrasah Negeri sekabupaten Sragen.
Momen tersebut juga dimanfaatkan sekaligus untuk berbuka bersama dan sholat tarawih bersama. Usai sholat tarawih bersama, Ketua MUI Kab. Sragen, KH. Minanul Azis memberikan pembinaan fiqih zakat.
Adanya perbedaan dalam menafsirkan / mendefinisikan 8 asnaf yang berhak menerima zakat menjadi problematika tersendiri yang perlu disikapi dengan bijak dan juga tentang bagaimana memprioritaskan penyaluran zakat bagi 8 asnaf tersebut.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi para peserta yang semoga juga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitarnya. (yrtd)