Sragen – Pada hari Rabu (30/03/2016), sejumlah peserta yang terdiri dari Bank Penerima Setoran megikuti kegiatan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Kankemenag Sragen melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag.
Kepala Kankemenag dalam sambutannya mengatakan, “Kita tiap tahun ada evaluasi, ada action konkrit dalam hal ini sebagai pijakan kita untuk meningkatkan pelayanan, Tehnis dan Operasional bisa dimatangkan, mari bersama-sama kita mensikapinya”.
Dalam pelaksanaan pendaftaran haji reguler, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan PMA No 29 Tahun 2015, antara lain Usia minimal 12 Tahun, KTP sesuai domisili, dan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji boleh mendaftar lagi setelah 10 tahun kecuali Pembimbing.
Sementara pelaksanaan pembatalan haji dapat dilakukan apabila calon jamaah haji meninggal dunia/dialihkan, alasan lain, pembatalan otomatis (2 x musim haji), dan pelunasan BPIH.
Mulai tahun 2015, jamaah haji yang diprioritaskan adalah calon jamaah haji yang tertunda, yang belum pernah haji, usia 18 tahun keatas / menikah, minimal 75 tahun dengan permohonan.
“Calon Jamaah Haji harus dapat terlayani dengan baik dan tiap tahun dituntut untuk meningkatkan pelayanan”, tegas H. Sutopo, SH, MSI, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh. (yrt)