Sragen – Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sragen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Perwakafan yang diselenggarakan pada hari Jumat (26/02/16) di Aula Kankemenag Kabupaten Sragen.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh sejumlah 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Staf Pengelola Wakaf seKabupaten Sragen, Penyelenggara Syariah, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I memberikan materi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Dijelaskan kepada peserta Rakor bahwa saat permohonan pendaftaran tanah wakaf harus mengisi nomor berkas, nama pemohon, alamat, jenis prosedur (status tanah dan luas tanah), dan identifikasi tanah (jenis hak, nomor hak, desa dan kecamatan).
Selain hal tersebut, juga harus ada syarat yang dilampirkan antara lain : Surat permohonan; Surat Pengantar dari KUA (W-7); Permohonan ijin wakaf dari pemohon; Surat pengesahan nadzir (W-5); Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa; Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Pemilik Tanah; Surat Pernyataan Persetujuan Wakaf dari Suami/Istri; FC KTP Wakif; FC Suami/Istri Wakif; FC KTP Nadzir; FC KTP Saksi; Ikrar Wakaf (W-1); Akta Ikrar Wakaf (W-2); Surat Pernyataan Pengusasaan Fisik Tanah; Rekomendasi dari Kemenag; dan Ikrar Wakaf harus ada (harus dicatat PPAIW). Diharapkan dengan diadakannya Rakor ini, proses sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih cepat. (yrt)