Sragen – Ada yang tampak berbeda dari apel pagi yang diselenggarakan pada hari Selasa (26/01/16) di Halaman Kankemenag Sragen. Pagi itu, pada apel pagi yang dipimpin oleh Kankemenag Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag, sebanyak 4 (empat) staff dipanggil untuk maju ke depan untuk menerima Surat Keputusan Pindah Jabatan Fungsional Umum. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kankemeng Sragen pada saat apel berlangsung.
Kepada peserta apel, Kepala Kankemenag berpesan bahwa mutasi bukanlah hukuman, mutasi adalah hal biasa yang harus dilakukan sebagai kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi juga bermanfaat sebagai penyegaran kepada pegawai. Ketika seorang pegawai terlalu lama berada di suatu jabatan, selain bisa menimbulkan rasa jenuh, juga dimungkinkan timbul efek-efek yang kurang baik, sehingga dengan adanya mutasi bisa mengurangi kemungkinan timbulnya efek-efek negatif tersebut.
Pada akhir pembinaan apel, Kepala Kankemenag memberikan ucapan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru kepada penerima SK, dan kepada peserta apel juga disampaikan bahwa untuk pegawai yang sudah cukup lama berada pada suatu posisi atau jabatan juga harus bersiap bila sewaktu-waktu di mutasi ke jabatan atau posisi yang lain. (yrt)