Sragen – Pada hari Jumat (10/07/15), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola UPZ yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Sragen. Acara tersebut diikuti oleh jajaran Kankemenag Sragen, antara lain Kasubag TU, Kasi, Gara, Pengawas, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, Kepala Madrasah negeri, serta Karyawan / wati Kankemenag Sekabupaten Sragen.
Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola UPZ dibuka oleh Kepala Kankemenag Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan pengetahuan terkait pengelolaan UPZ di jajaran Kankemenag Sragen.
Selanjutnya, penyelenggara syariah Kankemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I, menyampaikan materi mengenai Tata Kelola UPZ. Dalam kesempatan tersebut diinformasikan kepada peserta mengenai BAZNAS sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, sedangkan LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, dan UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
Kemudian kepada peserta dipaparkan mengenai UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, mengenai tugas pembinaan dan pengawasan Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota terhadap BAZNAS dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. Selain itu juga ditegaskan kepada peserta mengenai larangan yang ada pada pasal 37 dan 38, yaitu :
Pasal 37 : Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Pasal 38 : Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
dan juga mengenai ketentuan pidana yang dimuat dalam UU no. 23 tahun 2011 tersebut apabila melanggar. (YRT)