Sragen – Pada kegiaatan pembinaan pegawai hari Selasa (7/4/15), Pegawai Kankemenag Sragen mengikuti pembinaan karyawan/wati sebagai sarana untuk berbagi informasi, saran maupun kritik. Pada kesempatan tersebut, Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I, selaku Penyelenggara Syariah Kemenag Sragen menyampaikan informasi mengenai pemberlakuan pengendalian minuman berlakhohol.
“Tanggal 16 April, pengendalian minuman beralkhohol mulai diberlakukan, mengharapkan ada informasi dari teman-teman jika menemukan ada yang masih menjual miras”, terangnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif mulai Kamis, 16 April. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, di minimarket.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, juga disampaikan informasi bahwa BAZNAS Sragen tahun ini mewakili Jawa Tengah untuk lomba Tingkat Nasional. (YRT)