Sragen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melaksanakan Kampanye Mandatory Halal di dua titik lokasi Toko Luwes dan Mitra Swalayan Sragen, Sabtu (18/03). Nampak dalam rombongan tersebut, Kasubbag TU, Khumaidin, Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Sragen yang juga Satgas Halal, Andi Ardi M Wilson, Diskumindag dan Pendamping Halal Kabupaten Sragen.
Dalam kampanye tersebut Kankemenag Sragen mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar untuk mendaftarkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman agar bersertifikasi halal. Demikian disampaikan Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Sragen, Andi Ardi M Wilson selaku koordinator kegiatan.
“Sertifikasi produk halal di masyarakat adalah komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kenyamanan, keselamatan dan kepastian produk itu halal, terlebih mayoritas penduduk Indonesia itu beragama Islam’’ kata Andi Ardi.
“Dengan jaminan sebuah produk itu halal, maka konsumen tidak ragu lagi mengkonsumsinya, mulai 17 Oktober 2024 mendatang kewajiban bersertifikasi halal mulai diberlakukan, ini amanat undang-undang, tegas mas Wilson demikian biasa dia disapa.
Khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diharapkan untuk bisa memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH.
“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah” tambahnya.
Pada kegiatan Kampanye Mandatory Halal tersebut di Toko Luwes 14 UKM mendaftar dan tersubmit 3 pelaku usaha, sedangkan di Mitra Swalayan yang mendaftarkan 4 yang berhasil submit 2 pelaku usaha. (andi)